News Flash!
Bukan rumor lagi, TikTok Shop secara resmi akan ditutup di Indonesia per hari ini, tepatnya 4 Oktober 2023. TikTok Indonesia menegaskan kalau perusahaan sudah nggak lagi melayani transaksi jual beli yang akan efektif diberlakukan sejak jam 17.00 WIB.
“Kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di TikTok Shop Indonesia mulai tanggal 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB.” TikTok Shop Indonesia
Sebelumnya, TikTok Indonesia mengatakan kalau platform ini dibuat sebagai solusi untuk mengatasi masalah yang dialami UMKM. Platform berbasis video pendek itu juga berharap pemerintah mempertimbangkan dampak peraturan ini terhadap jutaan penjual lokal dan kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop.
Alasan TikTok Shop Ditutup
Sebagai informasi, pemerintah Indonesia lewat Menteri Perdagangan sudah melarang platform social commerce untuk membuka fasilitas transaksi jual beli. Mendag menegaskan kalau social commerce hanya boleh digunakan sebagai media promosi saja.
Presiden Jokowi juga menilai social commerce seperti TikTok Shop ini sudah berpengaruh pada penjualan di ruang lingkup usaha kecil sampai menengah. Jadi, menurutnya TikTok ini harus berperan sesuai izin sebagai media sosial, bukan ekonomi media.
Salah satu alasan lain yang menyebabkan TikTok Shop dilarang di Indonesia juga adalah kekhawatiran pemerintah atas data yang masuk ke media sosial. Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, saat rapat terbatas soal social commerce.
Budi Arie menyebutkan kalau social commerce mengganggu kedaulatan data Indonesia. Pemerintah khawatir data yang dihimpun itu akan disalahgunakan, seperti untuk keperluan pinjaman online yang juga jadi salah satu permasalahan serius di tanah air.
“Kita tidak mau kedaulatan data kita, data-data kita dipakai semena-mena. Kalau algoritmanya sudah media sosial, nanti e-commerce, nanti fintek, nanti pinjaman online, dan lain-lain, ini kan semua platform akan ekspansi ke beberapa jenis. Nah, itu harus kita atur.” Budi Arie
Pemerintah sendiri sudah meluncurkan Permendag Nomor 31 Tahun 2003 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Regulasi itu dibuat untuk mengendalikan e-commerce berbasis media sosial yang juga akan mengatur fungsi aplikasi itu sendiri.
Pernyataan Resmi TikTok Shop Indonesia
Melihat kebijakan itu, TikTok berkomitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Lewat pernyataan resminya, TikTok Shop Indonesia berjanji akan terus berkolaborasi dengan pemerintah untuk mencari jalan tengah agar bisa melayani seller lagi.
“Prioritas kami adalah tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami akan terus bekerja sama dengan pemerintah untuk menemukan cara terbaik agar dapat melayani Anda kembali di masa depan.” TikTok Shop Indonesia
Kedepannya TikTok akan berupaya melakukan penyesuaian produk untuk menemukan cara inovatif dalam mendukung pertumbuhan jangka panjang komunitas UMKM di Indonesia. Walaupun resmi ditutup, TikTok Shop Indonesia tetap melanjutkan komitmennya untuk mendukung dan mendampingi momen-momen sulit ini.
“Tim kami berkomitmen hadir untuk memberikan dukungan penuh terhadap pemesanan, baik yang telah maupun sedang berlangsung, beserta layanan pelanggan. Kami akan mendampingi seller TikTok Shop Indonesia untuk melalui masa sulit ini.“ TikTok Shop Indonesia
Buddies nggak perlu khawatir kalau punya toko di TikTok Shop, karena platform itu menyediakan kontak untuk bantuan lebih lanjut. Dikutip dari pernyataan resminya, seller yang terdaftar bisa menghubungi tim perwakilan TikTok Shop Indonesia lewat https://m.tiktok.shop/s/AlsaOeeSWoBI.